Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Menengah

PERATURAN INI UNTUK MEMPERTEGAS KEBERADAAN BIMBINGAN DAN KONSELING

Dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan dasar dan Menengah ,maka semakin kokoh kedudukan bimbingan dan konseling di sekolah terutama pada pendidikan dasar dan menengah. Peraturan menteri ini juga sebagai pijakan atau rujukan Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor dalam melaksanakan tugas Layanan Bimbingan dan Konseling di sekolah terutama permasalahan jam masuk kelas yang selama ini menjadi perdebatan. Dalam pasal 6 ayat ( 4 ) dijelaskan bahwa ” Layanan Bimbingan dan Konseling sebagaimana  dimaksud pada ayat ( 3 ) yang diselenggarakan di dalam kelas dengan beban belajar 2 ( dua ) jam perminggu”.

Pasal tersebut di atas juga dipertegas dalam Lampiran Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 pada halaman 18 no. 4. Kegiatan dan Alokasi Waktu Layanan a. Kegiatan Layanan pada alinea dua dijelaskan bahwa ” Layanan Bimbingan dan Konseling diselenggarakan secara terprogram berdasarkan asesmen kebutuhan ( need assesment ) yang dianggap penting ( skala prioritas ) dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan ( scaffolding ). Semua peserta didik harus mendapatkan layanan bimbingan dan konseling secara terencana, teratur, dan sistematis serta sesuai dengan kebutuhan. Untuk itu, Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling dialokasikan jam masuk kelas selama 2 ( dua ) jam pembelajaran per minggu setiap kelas secara rutin terjadwal.

Sehubungan dengan penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di SD /MI dijelaskan bahwa Pelaksanaannya dilakukan oleh Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling dan bukan oleh Guru Kelas atau Wali Kelas seperti yang tercantum dalam pasal 10 ayat ( 1 ).

Dalam pasal 10 ayat ( 2 ) dijelaskan juga bahwa ” Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling pada SMP/MTs atau yang sederajat, SMA/MA atau yang sederajat, dan SMK/MAK atau yang sederajat dilakukan oleh Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling dengan rasio satu Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling melayani 150 konseli atau peserta didik.

Dipertegas juga pada Lampiran Permendikbud ini pada halaman 37 no. 2) dan 3) Satuan Pendidikan SMP/MTs/SMPLB dan satuan Pendidikan SMA/MA/SMALB, SMK/MAK bagian b. dijelaskan bahwa ” Setiap satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB diangkat sejumlah Konselor atau Guru Bimbingan dan Konselingdengan rasio 1 : ( 150 – 160 ) ( satu konselor atau guru bimbingan dan konseling melayani 150 – 160 orang peserta didik / konseli ). Demikina juga  pada satuan pendidikan di SMA/MA/ SMALB SMK/MAK.

Sebagai Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor kita patut bersyukur karena tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi tentang jam masuk kelas atau rasio antara guru bimbingan dan konseling atau konselor karena aturannya sudah jelas. Sekarang yang perlu kita tunggu adalah petunjuk pelaksanaannya agar tidak terjadi kebingungan di kalangan Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor di lapangan.

Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor tidak perlu bingung karena sesuai dengan yang dijelaskan dalam pasal 12 ayat ( 2 ) akan ada semacam Buku Panduan Operasional Layanan Bimbingan dan Konseling dalam pelaksanaannya di sekolah.

Semoga Permendikbud ini merupakan titik awal bagi pengakuan keberadan Bimbingan dan Konseling sebagai suatu profesi yang disejajarkan dengan profesi – profesi lainnya.

Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 beserta Lampirannya juga bisa di unduh langsung di tautan di bawah ini.

 

14 komentar di “Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Menengah

  1. Selamat siang pak Minto Tulus dan salam sehat. Terima kasih banyak atas ilmu-ilmunya yang luar biasa.
    Meskipun sudah ada kejelasan buat teman2 BK di daerah lain karena sudah ada regulasinya namun tidak demikian di daerah saya. BK masih tidak jelas untuk masuk kelas. Katanya di dapodik BK nol jam. Entahlah karena dari Dinas yang tidak membaca regulasi itu atau dari kepseknya.
    Saya dan teman BK dari sekolah lain ketika ada MGBK, kami selalu berdiskusi. Tapi hampir di daerah saya guru BK belum di beri kesempatan untuk masuk kelas.
    Bapak Minto Tulus, saya sangat senang bila kami bisa seperti teman BK dari daerah lain.
    Karena kita harus akui bahwa anak-anak/peserta didik sangat butuh kehadiran guru BK di dalam kelas.
    Terima kasih.

    Suka

  2. assalamualaikum. terimakasih atas informasinya. yang ingin saya tanyakan, kl jumlah muridnya melebihi rasio 1 : 150 – 160 apakah diperbolehkan? Saya guru BK dengan jumlah konseli 380 siswa/i.

    Suka

  3. selamat malam pak, saya sangat terbantu atas informasi permen tentang jam BK ini. hanya saja yang saya tanyakan apabila total keseluruhan siswa kurang dari 150 siswa bgmn cara menghitungnya?

    Suka

  4. Terima kasih pak , telah berbagi pada kami. semoga terhitung sebagai amal baik bapak dalam membangun pendidikan.

    Suka

  5. Terima kasih pak Minto Tulus, luar biasa blognya, penuh materi yg sangat berguna. Lebih lengkap dibanding website BK Kemdikbud :-)

    Suka

  6. rekan-rekan guru BK….buku panduan bk smp sudah ada dari direk pembinaan sekolah menengah pertama dan juga buku pedoman penelusuran minat peserta didik SMP

    Suka

  7. Hal i. Terjdi pk krna guru bk tdk diberikan buku panduan khusus dan tdk adanya penilaian khusus u siswa seperti halnya mata pelajaran lain

    Suka

Tinggalkan Komentar